KOMPETENSI

 Indikator Pencapaian Kompetensi

Anggota

  1. Mampu membuat Surat Kuasa
  2. Mampu membuat Somasi
  3. Mampu membuat Gugatan
  4. Mampu membuat Laporan
  5. Mampu membuat Dakwaan
  6. Mampu membuat Tuntutan
  7. Mampu membuat Eksepsi
  8. Mampu membuat Pledoi
  9. Mampu membuat Replik/Duplik
  10. Mampu membuat Kesimpulan Persidangan 
  11. Mengerti tata cara Hukum Acara Pidana, Perdata, Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Khusus lainnya
  12. Mengerti tata cara pengajuan banding dan Mampu membuat memori banding
  13. Mengerti Tata cara Pengajuan kasasi dan mampu memori kasasi
  14. Mengerti tata cara Pengajuan Peninjauan Kembali dan memori Peninjauan Kembali
  15. Mengerti tata cara pengajuan Judicial Review
  16. Mampu membuat permohonan Judicial Review
  17. Mampu membuat jawaban Judicial Review sebagai Termohon
  18. Mampu memahami Metode Memutus Perkara
  19. Memahami strategi dan teknik mengajukan saksi/ahli dalam persidangan
  20. Mampu mengontruksikan Argumentasi
  21. Mampu mengontruksikan Legal Opinion
  22. Mampu Menguasai Teknik-Teknik Public Speaking
  23. Mampu Mengindentifikasi Legal Gap
  24. Mampu Menyusun Karya Tulis Ilmiah 

PraAnggota

  1. .Mampu memahami Pengantar Filsafat Ilmu
  2. Mampu memahami Pengantar Filsafat Hukum
  3. Mampu memahami Pengantar Ilmu Hukum
  4. Mampu memahami Pengantar Hukum Indonesia
  5. Mampu memahami Sumber Hukum dan Pembentukan Hukum
  6. Mampu memahami Pengantar Hukum Acara

Comments

Popular posts from this blog

Indonesia Legal Leader Summit 2023

Kajian PPA: Pengantar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara

Kajian Klaster A: Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi