Kajian PPA: Pengantar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara


Telah terlaksana Kajian Pendidikan PraAnggota KPS FH UNPAM pada hari Kamis, 16 November 2023. Dengan materi yang dibahas dan didiskusikan yaitu mengenai Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara yang disampaikan oleh Ayunda Bulan Indah Pratiwi.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sebagai doktrin ilmu pengetahuan, Hukum Tata Negara lazimnya dipahami sebagai ilmu hukum tersendiri yang mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antar kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. 
 
Dalam arti luas, Hukum Tata Negara mencakup pula Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai aspek Hukum Tata Negara dalam arti dinamis. Selanjutnya dikatakan pula bahwa Hukum Tata Negara (Indonesia) dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif.

Ada beberapa istilan sebagai padanan Hukum Administrasi Negara (HAN) antara lain Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Tata Pemerintahan (HTP). Istilah Hukum Administrasi Negara dalam bahasa Inggris administrative law, dan dalam bahasa Belanda administratiefrecht, dan verwaltungsrecht (bahasa Jerman), droit administratief (bahasa Prancis). 
 
J.Oppenheim mendeskripsikan HAN mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging), sedangkan HTN mengatur negara dalam keadaan diam (staat in rust).

KPS FH Unpam,
Akademis, Progresif, Revolusioner!

 

Comments

Popular posts from this blog

Indonesia Legal Leader Summit 2023

Kajian Klaster A: Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi