Kajian Klaster A: Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Telah terlaksana Kajian Rutin Klaster A KPS FH UNPAM, pada hari Kamis, 21 September 2023. Dengan materi yang dibahas dan didiskusikan yaitu mengenai Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Abangda Dhimas Septian Mbuyantoko, S.H.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan tata negara (Constitutional Court) yang kewenangannya diatur dalam Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji ungang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (Pasal 24C ayat (1));
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (Pasal 24C ayat (1)). Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, dan Komisi Yudisial;
- Memutus pembubaran Partai Politik (Pasal 24C ayat (1));
- Memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pasal 24C ayat (1));
- Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD ( Pasal 24C ayat (2)) Dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD adalah pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7B ayat (1) yaitu berupa: penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela;
- Memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B ayat (1)).
KPS FH Unpam,
Akademis, Progresif, Revolusioner!
Comments
Post a Comment